Minggu, 01 Juni 2014

Kukang Jawa, Si Malu-malu yang Hampir Punah


Klasifikasi ilmiah :
Kerajaan        : Animalia.
Filum             : Chordata.
Kelas              : Mamalia.
Ordo               : Primata.
Famili             : Lorisidae.
Genus             : Nycticebus. 
Spesias           : Nycticebus javanicus.

Kukang jawa adalah kukang yang paling terancam punah. Kukang bernama latin Nycticebus javanicus ini menjadi salah satu primata paling langka di Indonesia. Kukang jawa pun lebih langka dibanding 2 jenis kukang Indonesia lainnya bahkan dibanding 13 jenis (spesies) kukang lainnya yang ada di dunia. Kukang jawa bahkan termasuk dalam Daftar 25 Primata Terlangka di Dunia (Top 25 Most Endangered Primates) versi IUCN.
Di dunia terdapat 14 jenis kukang yang 3 diantaranya hidup di Indonesia. Ketiga jenis kukang tersebut adalah kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang borneo (N. menagensis), dan kukang besar (N. coucang).
Kukang jawa atau javan slow loris mempunyai nama latin Nycticebus javanicus. Spesies ini mempunyai nama sinonim Nycticebus coucang javanicus dan Nycticebus ornatus.Hewan endemik pulau Jawa terkadang dikenal juga sebagai malu-malu, muka, atau oces.

Diskripsi Fisik dan Perilaku

Panjang tubuh kukang jawa, baik jantan maupun betina, berkisar antara 280-320 mm. Ekornya relatif pendek dengan panjang sekitar 10-20 mm. Kukang jawa jantan dewasa mempunyai berat sekitar 575 gram, sedangkan betinanya seberat 750 gram.
Pola wajah kukang jawa khas. Bulu pada bagian moncong dan dahi berwarna putih. Pada daerah  mata dan telinga, berwarna lebih gelap. Juga pola garis gelap memanjang yang terdapat mulai dari atas kepala hingga ke belakang. Sedangkan warna rambut tubuhnya kelabu keputih-putihan.


Sebagaimana jenis kukang lainnya, javan slow loris ini merupakan hewan nokturnal (aktif di malam hari). Kukang juga hewan arboreal, menghabiskan sebagian waktunya di atas pohon. Pergerakan kukang lambat dan tidak agresif. Untuk berpindah antar pohon mereka tidak melompat namun hanya merambat. Selebihnya mereka cenderung diam. Karena pergerakannya yang lambat kukang kerap disebut ‘malu-malu’.
Meskipun pergerakannya lambat, namun saat berburu makanan, kukang jawa mampu bergerak lincah. Makanan kukang jawa antara lain buah-buahan, serangga, kadal, tikus, dan telur.
Habitat kukang jawa (Nycticebus javanicus) meliputi hutan primer dan hutan sekunder, hutan bambu, hutan bakau, hingga di daerah perkebunan. Daerah persebarannya meliputi pulau Jawa bagian barat dan tengah seperti di Banten, Jawa Barat, dan beberapa kawasan di Jawa Tengah. Beberapa kawasan yang menjadi tempat tinggalnya diantaranya adalahTaman Nasional Ujung Kulon, TN Gede Pangrango, TN Halimun Salak, gunung Slamet, dan Dieng.

Populasi dan Konservasi Kukang Jawa

Diantara berbagai jenis kukang, kukang jawa merupakan spesies yang paling terancam kepunahan. Oleh IUCN Red List primata pemalu ini dikategorikan dalam status keterancaman tertinggi, Critically Endangered. Oleh CITES, bersama dengan kukang besar dan kukang borneo, kukang jawa didaftar dalam Apendiks I. (Baca: Daftar Mamalia Indonesia dalam Apendiks I CITES).
Kukang jawa bahkan masuk dalam daftar Top 25 Most Endangered Primates (25 Primata Terlangka di Dunia) edisi edisi 2008-2010 dan 2012-2014. Daftar ini dirilis oleh IUCN Species Survival Commission Primate Specialist Group bersama International Primatological Society (IPS), Conservation International (CI), dan Briston Conservation and Science Foundation.
Dalam 24 tahun terakhir, menurut studi IUCN, populasi kukang jawa mengalami penurunan hingga 80 persen. Penurunan populasi ini diakibatkan oleh hilangnya habitat akibat kerusakan hutan dan alih fungsi hutan, serta maraknya perburuan kukang untuk dijadikan hewan peliharaan.
Kukang banyak diperjualbelikan di pasar-pasar hewan, pasar burung, hingga jual beli online (Baca: Jual Beli Binatang Langka). Banyak yang tertarik untuk memeliharanya lantaran tingkah lakunya yang terkesan malu-malu dan jinak. Padahal kukang merupakan binatang buas, bertaring dan berkuku tajam, bahkan mempunyai bisa.
Aktifitas perburuan dan jual beli kukang merupakan hal ilegal. Selain tercatat sebagai spesies Critically Endangered (IUCN Red List) dan masuk Daftar Apendiks I CITES, kukang jawa termasuk salah satu binatang yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999.

0 komentar:

Posting Komentar