Klasifikasi
ilmiah :
Kerajaan : Animalia.
Filum : Chordata.
Kelas : Mamalia.
Ordo : Primata.
Famili : Lorisidae.
Genus : Nycticebus.
Spesias : Nycticebus javanicus.
Kukang
jawa adalah kukang yang paling terancam punah. Kukang bernama latin Nycticebus javanicus ini menjadi salah satu primata
paling langka di
Indonesia. Kukang jawa pun lebih langka dibanding 2 jenis kukang Indonesia
lainnya bahkan dibanding 13 jenis (spesies) kukang lainnya yang ada di dunia.
Kukang jawa bahkan termasuk dalam Daftar 25 Primata Terlangka di Dunia (Top 25 Most Endangered Primates) versi IUCN.
Di dunia terdapat
14 jenis kukang yang 3 diantaranya hidup di Indonesia.
Ketiga jenis kukang tersebut adalah kukang jawa (Nycticebus
javanicus), kukang borneo (N.
menagensis), dan kukang besar (N. coucang).
Kukang
jawa atau javan
slow loris mempunyai
nama latin Nycticebus
javanicus. Spesies
ini mempunyai nama sinonim Nycticebus coucang javanicus dan Nycticebus ornatus.Hewan
endemik pulau Jawa
terkadang dikenal juga sebagai malu-malu, muka, atau oces.
Diskripsi Fisik dan Perilaku
Panjang
tubuh kukang jawa, baik jantan maupun betina, berkisar antara 280-320 mm.
Ekornya relatif pendek dengan panjang sekitar 10-20 mm. Kukang jawa jantan
dewasa mempunyai berat sekitar 575 gram, sedangkan betinanya seberat 750 gram.
Pola
wajah kukang jawa khas. Bulu pada bagian moncong dan dahi berwarna putih. Pada
daerah mata dan telinga, berwarna lebih gelap. Juga pola garis gelap
memanjang yang terdapat mulai dari atas kepala hingga ke belakang. Sedangkan
warna rambut tubuhnya kelabu keputih-putihan.
Sebagaimana
jenis kukang lainnya, javan slow loris ini
merupakan hewan
nokturnal (aktif di
malam hari). Kukang juga hewan arboreal, menghabiskan sebagian waktunya di atas
pohon. Pergerakan kukang lambat dan tidak agresif. Untuk berpindah antar pohon
mereka tidak melompat namun hanya merambat. Selebihnya mereka cenderung diam.
Karena pergerakannya yang lambat kukang kerap disebut ‘malu-malu’.
Meskipun
pergerakannya lambat, namun saat berburu makanan, kukang jawa mampu bergerak
lincah. Makanan kukang jawa antara lain buah-buahan, serangga, kadal, tikus,
dan telur.
Habitat kukang
jawa (Nycticebus javanicus)
meliputi hutan primer dan hutan sekunder, hutan bambu, hutan bakau, hingga di
daerah perkebunan. Daerah persebarannya meliputi pulau Jawa bagian barat dan
tengah seperti di Banten, Jawa Barat, dan beberapa kawasan di Jawa Tengah.
Beberapa kawasan yang menjadi tempat tinggalnya diantaranya adalahTaman
Nasional Ujung Kulon,
TN Gede Pangrango, TN Halimun Salak, gunung Slamet, dan Dieng.
Populasi dan Konservasi Kukang Jawa
Diantara berbagai
jenis kukang, kukang jawa merupakan spesies yang paling terancam kepunahan.
Oleh IUCN Red List primata pemalu ini dikategorikan dalam
status keterancaman tertinggi, Critically Endangered. Oleh CITES, bersama
dengan kukang besar dan kukang borneo, kukang jawa didaftar dalam Apendiks I.
(Baca: Daftar Mamalia Indonesia dalam
Apendiks I CITES).
Kukang jawa bahkan
masuk dalam daftar Top 25 Most Endangered Primates (25 Primata Terlangka di Dunia)
edisi edisi 2008-2010 dan 2012-2014. Daftar ini dirilis oleh IUCN Species
Survival Commission Primate Specialist Group bersama International
Primatological Society (IPS), Conservation International (CI), dan Briston
Conservation and Science Foundation.
Dalam 24 tahun
terakhir, menurut studi IUCN, populasi kukang jawa mengalami penurunan hingga
80 persen. Penurunan populasi ini diakibatkan oleh hilangnya habitat akibat kerusakan hutan dan alih fungsi hutan, serta maraknya
perburuan kukang untuk dijadikan hewan peliharaan.
Kukang banyak
diperjualbelikan di pasar-pasar hewan, pasar burung, hingga jual beli online
(Baca: Jual
Beli Binatang Langka). Banyak yang tertarik untuk memeliharanya
lantaran tingkah lakunya yang terkesan malu-malu dan jinak. Padahal kukang
merupakan binatang buas, bertaring dan berkuku tajam, bahkan mempunyai bisa.
Aktifitas
perburuan dan jual beli kukang merupakan hal ilegal. Selain tercatat sebagai
spesies Critically Endangered (IUCN Red List) dan masuk Daftar Apendiks I
CITES, kukang jawa termasuk salah satu binatang yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun
1999.
0 komentar:
Posting Komentar